Jumat, 22 Juni 2012

LOGO HIMATIKA


Makna Lambang
1.      Berbentuk segitiga melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, selain itu juga melambangkan 3 misi khusus yaitu Keislaman (pergurua tinggi yang berasaskan islam), Kependidikan (Fakultas yang bergerak pada sector pendidikan), dan Kematematikaan ( jurusan yang bergerak pada program studi matematika).
2.      Berbentuk lingkaran karena lingkaran merupakan himpunan titik-titik yang berjarak sama dari sebuah titik tertentu, hal ini menandakan bahwa Himatika merupakan organisasi yang menghimpun mahasiswa matematika dari titik (suku, ras, agama dan warna kulit) yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan pikiran dan pendapat serta tekad yang bulat untuk membangun generasi matematika yang khairah ummah.
3.      Berbentuk “Kurung Kurawal” melambangkan bahwa himatika menghimpun mahasiswa yang berjurusan matematika
4.      Berbentuk “Tanda Tak Hingga” melambangkan bahwa Himatika menghimpun mahasiswa matematika dengan anggota yang tidak terhingga, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, dan warna kulit.
5.      Tulisan “HIMATIKA UNISSULA” merupakan singkatan dari Himpunan Mahasisiwa Matematika Universitas Islam Sultan Agung.
6.      Tulisan Himpunan Mahasiswa Matematika merupakan pernyataan penegasan tentang nama organisasi.
7.      Berbentuk “ Bintang Bersudut Lima” yaitu selain himatika diharapkan dapat memancarkan cahaya keilmuannya ke masyarakat, juga menjujung tinggi asa panca sila dan Rukun Islam.
8.      Warna hitam melambangkan ilmu pengetahuan.
9.      Warna biru muda (Lazuardi) melambangkan langit biru yang menerangi dunia sehingga Himatika Unissula diharapkan mampu memberi warna baru di Unissula yang nantinya mampu menerangi dunia.

HIMATIKA UNISSULA, wajib PKM

                                         HIMATIKA UNISSULA, WAJIB PKM

PKM adalah singkatan dari Program Kreativitas Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Dikti guna memberi ruang untuk para Mahasiswa menunjukkan kreativitasnya. PKM merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DP2M), Ditjen Dikti dalam meningkatkan kualitas peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

Himpunan mahasiswa Matematika UNISSULA kemaren 14 juni 2012 melakukan pelatihan PKM kepada seluruh mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pelatihan ini merupakan representative dari program kerja HIMATIKA UNISSULA yang akan mewajibkan anggotanya bahkan seluruh mahasiswa FKIP untuk membuat proposal PKM. Fakultas ini sebelumnya (tahun 2011) juga merupakan pengirim proposal PKM terbanyak se- UNISSULA dengan jumlah 12 proposal, mengalahkan Fakultas Bahasa yang merupakan fakultas adanya MAWAPRES UNISSULA. Padahal fakultas ini adalah fakultas yang baru berdiri kemaren di tahun 2011. Walaupun hanya satu proposal yang lolos dari 12 proposal yang dikirim,. Tetapi ini tidak membuat mahasiswa matematika bahkan FKIP untuk mengirimkan proposal sebanyak-banyaknya.

Pelatihan PKM yang dihadiri 70 peserta ini dibimbing langsung oleh saudara Atiya Mahmud hana sebagai MAWAPRES UNISSULA 2012yang juga penerima Hibah Dikti 2010 dan 2012 dan ditemani oleh bapak Badrus Siroj sebagai dosen FKIP yang sempat menjadi jutawan pada tahun 2008 dengan mengirimkan 12 proposal PKM, yang lolos 8 proposal. Beliau juga pernah meraih rekor pengirim proposal PKM terbanyak se-UNNES.


Setelah usai pembicara membawakan materinya, pelatihan ini dilanjutkan untuk melakukan sharing PKM kepada kedua pembicara. Peserta diharapkan mengajukan rancangan PKMnya dengan mempresentasikan didepan forum pelatihan, kemudian kedua pembicara mengomentarinya dengan memberikan masuka dan saran yang bersifat konstruksional.




DOKUMENTASI KEGIATAN

gambar 1.1
ketua panitia memberikan sambutan
gambar 1.2
menyanyikan lagu indonesia raya


gambar 1.3
peserta pelatihan




gambar 1.4
pembicara I (atiya mahmud hana)
gambar 1.5
pembicara II (badrus Siroj, S.pd)
gambar 1.6
peserta dari jurusan bahasa indonesia
gambar 1.7
peserta berantusias
gambar 1.8
mempresentasikan rancangan PKM

Kamis, 03 Mei 2012

HIMATIKA UNISSULA PERINGATI HARDIKNAS

                                       PERINGATI HARDIKNAS




Tidak hanya mementingkan atributnya sebagai himpunan yang bergerak kepada persoalan KEMATEMATIKAAN, tetapi Himatika Unissula juga turut untuk memperingati HARDIKNAS (Hari Pendidikan Nasional) yang diperingati pada hari rabu, 02 mei 2012. Himatika Unissula bersama Himadibatrasia fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan melaksanakan serangkaian kegiatan dalam memperingati hari bersejarah tersebut dengan tema Melalui Hari Pendidikan Nasional Kita Tingkatkan Mutu Guru Indonesia Guna Menyiapkan Generani Khaira Ummah”.Tema tersebut memiliki relevansi dengan misi Unissula yang akan membangun generasi khaira ummah, suatu generasi dimana sangat dipersiapkan untuk mampu bersaing dan menghadapi tantangan global berdasarkan nilai-nilai keislaman.

Rangkaian-rangkaian kegiatan tersebut antara lain sarasehan, doa bersama, pemotongan tumpeng, wawancara kepada warga Unissula, serta pembagian bunga melati putih kepada para pengendara mobil dan sepeda motor yang melaju di depan kampus Unissula, serta pembuatan mading pendidikan. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian dan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan.
selain itu, mereka juga melakukan interview kepada seluruh civitas akademika Unissula terkait dengan HARDIKNAS. Salah satu dari yang mereka wawancarai adalah wakil rektor I,Drs Widiyanto MSi PhD, beliau mengungkapkan bahwa “semoga pendidikan di Indonesia mampu menghasilkan generasi yang Khaira Ummah, khususnya FKIP agar menghasilkan tenaga pendidik yang cerdas dan berakhlak mulia.”

Dokumentasi Kegiatan...

Gbr.1.1.Foto bersama wakil rektor I


Gbr.1.2. Kebersamaan antara Himatika dan Himadibatrasia

Gbr.1.3. turun kejalan bersama dosen

Gbr.1.4. Kerjasama yang harmonis dalam membangun peradaban

Gbr.1.5. berbagi bunga ke pengguna jalan raya
Gbr.1.6.Foto bersama pemilik kantin RAHAYU di PUMANISA

Gbr.1.7. indahnya persatuan dan kebersamaan dalam peringati HARDIKNAS
Gbr.1.8. ketua umum HIMATIKA bersama ketua umum IKA UNISSULA

Minggu, 01 April 2012

Himatika Unissula gelar KMM

       HIMATIKA UNISSULA GELAR KMM
Gbr. 1.1. KMM Himatika Unissula

Himpunan Mahasiswa Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung(UNISSULA) mengadakan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM) pada januari 2012 kemarin. Kongres ini bertujuan untuk membahas dan membentuk Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga HIMATIkA UNISSULA yang merupakan landasan operasional dalam sebuah organisasi. Selain itu, KMM juga akan membahas tentang Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HIMATIKA.
“Saya selaku ketua panitia KMM  mengucapkan banyak terima kasih kepada Pembina HIMATIKA, pihak BEM-PT UNISSULA, ketua IKAHIMATIKA sub wilayah IV cab Semarang-Salatiga, juga kepada seluruh peserta KMM yang telah aktif dan berpartisipasi dalam acara ini”, ujar M. Ary Anshori H.

Pada acara kongres tersebut, Pembina HIMATIKA UNISSULA, Imam Kusmaryono mengungkapkan bahwa “dibentuknya HIMATIKA memiliki tujuan dan sasaran yang jelas yaitu untuk dijadikan sebagai wadah yang menampung berbagai aspirasi mahasiswa matematika serta membahas berbagai persoalan yang terkait dengan kematematikan

Jubirman selaku ketua HIMATIKA juga menambahkan bahwa “HIMATIKA juga memiliki misi besar yang relevan dengan misi UNISSULA yaitu membangun generasi matematika khaira ummah, yaitu suatu generasi matematika yang professional, generasi yang tangguh dan mampu bersaing secara global berdasarkan nilai-nilai keislaman”.
Keberadaan HIMATIKA di fakultas keguruan dal ilmu pendidikan yang juga merupakan fakultas baru di Universitas Islam Sultan Agung  akan menjadi pelopor  berdirinya organisasi kemahasiswaan tingkat jurusan FKIP , sekaligus menjadi cikal bakal berdirinya organisasi kemahasiswaan jurusan pendidikan bahasa Indonesia dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas.

             Dokumentasi Kongres Mahasiswa Matematika (KMM)

Gbr.1.2. Ketua Ikahimatika subwilayah IV bersama ketua dan pembina Himatika Unissula

Gbr.1.3. Presidium Sementara

Gbr.1.4. Calon Presidium Tetap

Gbr.1.5. KMM Himatika
                                

Selasa, 14 Februari 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMATIKA UNISSULA


AGENDA PERSIDANGAN
KONGRES MAHASISWA MATEMATIKA (KMM) 2011
09 JANUARI 2012

Waktu
Kegiatan
Senin,09 Jan 2012

10.00-10.40 WIB
Pembukaan
10.45-11.00 WIB
Sidang Pendahuluan I
Membahas dan menetapkan Agenda Sidang KMM 2011
11.00-11.20 WIB
Sidang Pendahuluan II
Membahas dan menetapkan tata tertib sidang KMM 2011
11.20-11.35 WIB
Sidang Pendahuluan III
Memilih dan menetapkan presidium sidang tetap
11.35-12.45 WIB
Istirahat
12.45-14.45 WIB
Sidang Pleno I
Membahas dan menetapkan AD & ART HIMATIKA dan GBHK HIMATIKA 2011
14.45-14.55 WIB
Sidang Pleno II
Penetapan susunan fungsionaris Himatika Periode 2011
14.55-15.00 WIB
Penutup
                                            

RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
KONGRES MAHASISWA MATEMATIKA (KMM) 2012
BAB I
NAMA,
STATUS DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Forum ini dinamakan Kongres Mahasiswa Matematika FKIP Universitas Islam Sultan Agung tahun 2012 yang selanjutnya disebut KMM 2012. 
Pasal 2
Status
KMM 2012 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di lingkungan lembaga kemahasiswaan jurusan Matematika FKIP Universitas Islam Sultan Agung.
Pasal 3
Sifat
KMM 2012 bersifat Kekeluargaan. 
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT 
Pasal 4
Waktu
KMM 2012 dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2012.
Pasal 5
Tempat
KMM 2012 bertempat di gedung Fakultas Hukum Lt.1, R.1B FKIP Universitas Islam Sultan Agung.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas
Sidang KMM 2012 bertugas untuk :
a.   membahas dan menetapkan agenda sidang KMM 2012;
b.  membahas dan menetapkan tata tertib persidangan  KMM 2012;
c.   memilih dan menetapkan presidium sidang tetap;
d.  membahas dan menetapkan GBHK Himatika periode 2012;
e.   membahas dan menetapkan AD/ART Himatika 2012;
f.   menetapkan susunan kepengurusan Himatika periode 2012;

BAB IV
PESERTA DAN PENINJAU 
Pasal 7
Peserta
Peserta KMM terdiri atas:
a.   Pengurus Himatika periode 2012;
b.  Perwakilan BEM-PT UNISSULA
c.   Mahasiswa jurusan Matematika FKIP UNISSULA
d.  Perwakilan mahasiswa jurusan Bahasa Indonesia FKIP UNISSULA                                              
Pasal 8
Peninjau
Tamu undangan selain peserta KMM yang disebut dalam Pasal 7 adalah peninjau.
Pasal 9
Hak Peserta
Setiap peserta KMM memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih
Pasal 10
Hak Peninjau
Peninjau KMM 2012 hanya memiliki hak bicara. 
Pasal 11
Kewajiban Peserta
1.  Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh KMM 2012.
2.  Mengikuti seluruh acara persidangan dan hadir lima menit sebelum acara dimulai.
3.   Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, bersepatu, dan harus berjas almamater selain peninjau dan tamu undangan.
4.  Menjaga kelancaran pelaksanaan KMM.
5.  Mengisi daftar hadir.
6.  Meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk atau meninggalkan ruang sidang.
Pasal 12
Kewajiban Peninjau
Peninjau wajib
a.   mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh KMM;
b.  menjaga kelancaran pelaksanaan KMM;
c.   mengenakan pakaian yang rapi dan sopan;
d.  meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk atau meninggalkan ruang sidang.
BAB V
SANKSI
Pasal 13
Peserta sidang yang melanggar tata tertib persidangan akan diberi sanksi  sebagai berikut
a.   Diberi peringatan oleh pimpinan sidang;
b.  Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan maka peserta sidang yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari ruang persidangan dengan kesepakatan peserta sidang yang lain;

c.   Peserta sidang dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidangan tanpa ijin pimpinan sidang.

 
BAB VI
PERSIDANGAN 
Pasal 14
Persidangan
1.  Persidangan terdiri dari Sidang Pendahuluan dan Sidang Pleno.
2.  Sidang Pendahuluan terdiri dari:
a.       sidang Pendahuluan I bertugas membahas dan menetapkan agenda KMM 2012;
b.      sidang Pendahuluan II bertugas membahas dan menetapkan tata tertib KMM 2012;
c.       sidang Pendahuluan III bertugas memilih dan menetapkan Presidium Sidang tetap.
3.  Sidang Pleno terdiri dari : (sesuai agenda sidang)
a.       Sidang Pleno I, bertugas membahas dan menetapkan AD & ART HIMATIKA dan GBHK HIMATIKA 2012
b.      Sidang Pleno II, menetapkan dan memilih penetapan susunan fungsionaris Himatika periode 2012 - 2013.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG 
Pasal 15
1.      Pimpinan Sidang pleno adalah presidium sidang tetap sebanyak 3 orang yang telah dipilih oleh peserta sidang.
2.      Dalam hal presidium sidang tetap belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara terdiri atas tiga orang perwakilan dari panitia KMM.
BAB VIII
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG 
Pasal 16
Tugas Pimpinan Sidang
1.        Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembicaraan-pemicaraan dalam sidang tersebut.
2.        Menjaga ketertiban sidang dengan melakukan asas–asas demokrasi yang berintikan kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mancapai mufakat.
Pasal 17
Wewenang Pimpinan Sidang 
1.  Mengambil kebijaksanaan demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
2.  Menerima atau menolak interupsi dari peserta sidang.
3.  Menyampaikan teguran dan atau peringatan kepada peserta sidang yang dianggap melanggar tata tertib persidangan.
4.  Memberi sanksi kepada peserta sidang yang dianggap melanggar tata tertib sidang.

BAB IX
TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PLENO  
Pasal 18
Pimpinan sidang pleno dipilih dari dan oleh peserta sidang KMM 2012.
Pasal 19
Pemilihan pimpinan sidang pleno didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat. 
Pasal 20
Prosedur pemilihan
1.      Setiap peserta sidang pleno berhak mengajukan satu orang calon anggota pimpinan sidang pleno.
2.      Calon pimpinan sidang pleno sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 3 peserta sidang pleno.
3.      Calon pimpinan sidang pleno menyatakan kesediaannya secara lisan di depan forum.
4.      Pimpinan sidang pleno adalah hasil musyawarah dari peserta sidang pleno. 
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Quorum
1.      Sidang dalam KMM dinyatakan memenuhi quorum dan dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dua per tiga dari jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir.
2.      Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
3.     Apabila setelah 2 x 5 menit tidak terpenuhi maka keputusan sidang diambil berdasarkan kesepakatan peserta KMM tanpa mengindahkan quorum.
Pasal 23
Keputusan sidang

1.  Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.  Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit untuk dilakukan lobi.
3.  Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasar suara terbanyak.
4.  Keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.
BAB XI
PALU SIDANG 
Pasal 24

1.      Setiap satuan kesepakatan yang tercapai ditutup dengan 1 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang.
2.      Kesepakatan pergantian pimpinan sidang dan pending ditutup dengan dua kali ketukan palu sidang.
3.      Usulan pengubahan satuan kesepakatan hanya dapat dilakukan sebelum kesepakatan per bagian ditutup.
4.      Pembukaan dan penutupan sidang ditandai dengan 3 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang.

BAB XII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal  25
Lain-lain 
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan bersama.
2.      Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan sampai berakhirnya KMM 2012.
3.      Pengubahan tata tertib dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
Ditetapkan        : Di Semarang
Tanggal            : 9 Januari 2012
Pukul                : 11.30 WIB
 
                Presidium Sidang
Presidium I                                         Presidium II                                                  Presidium III

 
M. Alha Ruwanda                                     Luthfiana Rahmawati                                      Luthfiana Nur Lathifah
NIM. 422110022                             NIM. 422110020                                             NIM. 422110021


RANCANGAN ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA
FKIP UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2012 - 2013 
BAB I
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Matematika Fakultas  Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung disingkat HIMATIKA FKIP UNISSULA yang selanjutnya disebut Himatika. 
Pasal 2
Status
Himatika berstatus sebagai lembaga kemahasiswaan. 
Pasal 3
Kedudukan
Himatika berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di tingkat Jurusan Pendidikan Matematika FKIP Universitas Islam Sultan Agung dan merupakan kelengkapan non struktural pada jurusan Pendidikan Matematika. 
BAB II
ASAS DAN KEDAULATAN 
Pasal 4
Asas
Himatika berasaskan  Pancasila. 
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi Himatika berada di tangan mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula yang diwujudkan dalam Kongres Mahasiswa Matematika (KMM). 
BAB III
LANDASAN DAN SIFAT 
Pasal 6
Landasan
Himatika  berlandaskan pada Ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM). 
Pasal 7
Sifat
Himatika bersifat demokratis, aspiratif, partisipatif, representatif, efektif dan efisien dari, oleh  dan untuk mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula. 

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI 
Pasal 8
Tujuan
Himatika bertujuan untuk membangun generasi matematika khaira ummah, berwawasan luas, memiliki kepribadian luhur dan bersolidaritas tinggi. 
Pasal 9
Fungsi
1.  Wahana peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula.
3.  Wahana menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula.
4.  Wahana pemersatu mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula.
5.  Wahana pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.
6.  Wahana pengembangan ketrampilan dan kreativitas mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula.
BAB V
KEANGGOTAAN 
Pasal 10
Anggota
Anggota Himatika adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula, yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah. 
BAB VI
KEPENGURUSAN 
Pasal 11
Kepemimpinan
1.  Kepengurusan dipimpin oleh seorang ketua.
2.  Hal mengenai pemilihan ketua diatur oleh draft tata cara pemilihan ketua jurusan pendidikan matematika FKIP Unissula.

 
Pasal 12
Departemen
Untuk menjalankan program kerja, dibentuk beberapa departemen yang diketuai oleh ketua departemen. 
Pasal 13.
Masa Kepengurusan
1.  Masa kepengurusan Himatika adalah satu periode selama setahun.
2.  Masa jabatan ketua adalah satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
3.  Masa jabatan ketua maksimal 2  periode
                                                                       

BAB VII
SUMBER DANA 
Pasal 14
Dana Himatika diperoleh dari:
a.   Iuran anggota;
b.  Dana kemahasiswaan;
c.   Sumber lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dilakukan dalam Kongres Mahasiswa Matematika (KMM). 
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 16
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB X
PENUTUP 
Pasal 17
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.       
 Ditetapkan       : Di Semarang
Tanggal            : 9 Januari 2012
Pukul                : 13. 15 WIB
 
                Presidium Sidang 
Presidium I                                                   Presidium II                                                  Presidium III

 
Amaludin Syafii                                     Wahyu Prabowo                                            Ayu Nur Hayati
NIM. 422110003                                     NIM. 422110036                                            NIM. 422110007

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA
FKIP UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2012-2013
BAB I
MUKADIMAH 
Pasal  1
1.      Himatika merupakan lembaga kemahasiswaan, lembaga eksekutif, dan kelengkapan non struktural di Jurusan Pendidikan Matematika.
2.      Demi tercapai dan terselenggaranya kehidupan organisasi yang tertib dan mantap, perlu ditetapkan suatu peraturan yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar yang berfungsi sebagai aturan pokok bagi setiap pengurus dalam melaksanakan tugasnya. Agar roda organisasi dapat berjalan dengan lancar, maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Matematika yang kemudian disingkat ART Himatika.
BAB II
LANDASAN 
Pasal  2
Landasan Himatika adalah Ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM). 
BAB III
KEANGGOTAAN 
Pasal 3
Keanggotaan
Anggota Himatika adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah. 
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.  Melaksanakan dan mentaati AD/ART serta peraturan lain yang ditetapkan dalam KMM.
2.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Himatika.
3.  Membayar iuran Kemahasiswaan tiap semester.
4.  Berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan di Jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula.

 
Pasal 5
Hak Anggota
Setiap anggota memiliki hak :
1.  Berbicara dan bersuara.
2.  Memilih dan dipilih.
3.  Mendapatkan perlakuan yang sama.
4.  Menyampaikan aspirasi, kritik dan saran terhadap Himatika.
5.  Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik dari Himatika.
BAB IV
KEPENGURUSAN 
Pasal 6
Syarat Pengurus
1.  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki integritas, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.  Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah.
3.  Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
4.  Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Jurusan Pendidikan Matematika.

Pasal 7
Kepengurusan
1.  Ketua Himatika adalah mahasiswa Pendidikan matematika FKIP Unissula yang dipilih berdasarkan draft tata cara pemilihan ketua jurusan  pendidikan matematika.
2.  Pengurus Himatika selain ketua adalah mahasiswa matematika yang dipilih oleh ketua terpilih.
3.  Pengurus Himatika selain ketua dapat diberhentikan atas dasar pelanggaran pasal 6 ART oleh ketua Himatika atas pertimbangan Pembina Himatika.
4.  Pengurus Himatika ditetapkan oleh KMM serta dilantik oleh pejabat UNISSULA yang berwenang.
Pasal 8
Tugas Pengurus
1.  Melaksanakan segala ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
2.  Mewakili Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula ke dalam atau ke luar sebagai fungsi eksekutif.
3.  Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula.

Pasal 9
Wewenang Pengurus
1.  Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan ketetapan KMM.
2.  Membentuk unit kerja.
3.  Mengatur penggunaan sarana dan prasaran Himatika secara efektif dan efisien.
4.  Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga yang lain.

Pasal 10
Susunan kepengurusan
1.  Pengurus himatika terdiri dari Pengurus Harian yang selanjutnya disebut dengan PH dan pengurus departemen
2.  PH terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan humas.
3.  Pengurus departemen terdiri dari ketua departemen dan staf departemen.

BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN 
Pasal 11
Pertanggungjawaban
1.  Pengurus Himatika selain ketua bertanggung jawab kepada Ketua Himatika.
2.  Ketua Himatika bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa Pendidikan matematika FKIP Unissula dan melaporkannya pada saat KMM.

BAB VI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI 
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Himatika memiliki alat kelengkapan yaitu:
a.  rapat pleno pengurus merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus Himatika
b.  rapat PH merupakan rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan humas.
c.   rapat kerja departemen merupakan koordinasi yang dilakukan intern anggota masing-masing departemen guna membahas, merencanakan, mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan departemen yang bersangkutan.
d.  rapat koordinasi merupakan rapat yang terdiri dari :
1.      Rapat program kerja himatika
2.      Rapat PH
3.      Rapat koordinasi dengan lembaga lainnya 
Pasal 13
Struktur Organisasi
HIMATIKA UNISSULA SEMARANG
PERIODE 2012-2013
Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wk. Sekretaris, Bendahara, Wk. Bendahara, Humas, Sekretaris Humas.

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
A.      Departemen Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa
B.      Departemen Kerohanian
C.      Department Wirausaha                               
BAB VIII
PEMBAGIAN KERJA PENGURUS 
Pasal 14
Ketua
1.      Ketua bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Himatika.
2.      Mengkoordinasikan dan mengontrol semua pengurus demi tercapainya visi dan misi Himatika 2012-2013.
3.      Ketua berhak memberikan sanksi kepada pengurus yang terbukti telah melanggar AD/ART Himatika dengan pertimbangan Pembina Himatika
4.      Ketua berhak membuat keputusan dengan atau tanpa persetujuan dari pengurus Himatika yang lain.
5.      Ketua bertanggung jawab atas pelaksanaan pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib organisasi.
6.      Ketua berkewajiban menghadiri undangan baik internal maupun eksternal Himatika, jika berhalangan dapat diwakilkan sesuai dengan jenjang kekuasaan. 
Pasal 15
Wakil Ketua
1.      Membantu ketua dalam mengkoordinasi dan mengontrol kinerja sekretaris, bendahara, humas dan departemen.
2.      Mengatur pendelegasian Himatika dengan pertimbangan dan persetujuan dari Ketua.
3.      Menggantikan peran dan posisi ketua jika ketua berhalangan.
4.      Kebijakan yang diambil oleh Wakil Ketua selama menggantikan peran dan posisi ketua harus dengan persetujuan ketua.
5.      Mempersiapkan rapat PH,dan pleno atau dengan lembaga lain
6.      Wakil ketua bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 16
Sekretaris
1.  Menyimpan, memelihara, dan mensistematisasi arsip-arsip penting.
2.  Merencanakan, mengadakan, dan memelihara perangkat-perangkat sekretariat.
3.  Menkoordinasikan dokumentasi setiap kegiatan.
4.  Mengadakan, menyampaikan, mencatat dan mengarsip persuratan.
5.  Mengkoordinasikan dan meminta pertanggungjawaban kegiatan kesekretariatan sekretaris departemen dan sekretaris underbow secara rutin.
6.  Mencatat hasil rapat PH dan pleno atau dengan lembaga lain.
7.  Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
8.  Menyusun rencana rapat atau pertemuan pengurus Himatika dan atau dengan lembaga lain.
Pasal 17
Humas
1.  Menyalurkan informasi ke dalam maupun keluar organisasi.
2.  Mengadakan hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga kemahasiwaan baik yang berada di dalam maupun yang ada diluar kampus dengan persetujuan ketua.
3.  Mengupayakan hubungan yang baik antara Himatika dengan pejabat birokrasi.
4.  Membangun opini publik atas eksistensi Himatika.
5.  Menggantikan peran dan posisi Ketua jika Ketua dan wakil ketua berhalangan.
6.   Kebijakan yang diambil oleh Humas selama menggantikan peran dan posisi ketua harus dengan persetujuan ketua.
7.  Humas bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 18
Bendahara
1.      Mengatur pengeluaran dana untuk Departemen Himatika dengan persetujuan Ketua.
2.      Mengelola pemasukan dan pengeluaran dana himatika.
3.      Bersama dengan PH yang lain membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Himatika (RAPBH).
4.      Menyusun laporan keuangan secara berkala.
Pasal 19
Departemen
1.  Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di departemennya.
2.  Mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan program kerja di departemennya.
3.  Menyalurkan aspirasi anggotanya dalam setiap pertemuan koordinasi.
4.  Berhak mengambil kebijakan dalam mengkoordinasikan  anggotanya.
5.  Ketua Departemen bertanggung jawab kepada ketua Himatika.
6.   Ketua Departemen mempertanggungjawabkan laporan tengah periode dan akhir periode kepada ketua Himatika.
7.  Mengawasi dan atau mengkoordinasi pelaksanaan program kerja underbow-underbow yang bernaung di bawah departemennya.

BAB IX
ATRIBUT 
Pasal 20
Lambang




 




 
Pasal 21
Makna Lambang
1.      Berbentuk lingkaran karna lingkaran merupakan himpunan titik-titik yang berjarak sama dari sebuah titik tertentu, hal ini menandakan bahwa Himatika merupakan organisasi yang menghimpun mahasiswa matematika dari titik (suku, ras dan warna kulit) yang berbeda, tetapi memiliki kesamaan pikiran dan pendapat serta tekad yang bulat untuk membangun generasi matematika yang khairah ummah.
2.      Berbentuk polpen dan buku berarti melambangkan mahasiswa yang haus akan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi.
3.      Berwarna hitam melambangkan ilmu pengetahuan.
4.      Warna hijau melambangkan keislaman, karna himatika berada dalam ruang lingkup perguruan tinggi yang berasaskan islam.
BAB X
PENGHARGAAN 
Pasal 22
Penghargaan
1.  Penghargaan diberikan kepada setiap mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP Unissula yang dinilai berprestasi dalam suatu kegiatan dan atau berjasa kepada organisasi.
2.  Jenis dan macam penghargaan diatur dengan keputusan ketua Himatika yang sebelumnya dilakukan musyawarah dengan pengurus Himatika.
BAB XI
PANITIA
Pasal 23
Panitia
      Panitia merupakan unit kerja dibawah Himatika yang dibentuk secara transparan untuk melaksanakan suatu kegiatan atau tugas tertentu, serta wajib memberikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua Himatika. 
BAB XII
FORUM PERMUSYAWARATAN 
Pasal 24
Forum Permusyawaratan tertinggi adalah Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN 
Pasal 25 
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Ketua Himatika selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PENUTUP 
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan        : Di Semarang
Tanggal            : 9 Januari 2012
Pukul                : 14.40 WIB 
Presidium Sidang
Presidium I                                                   Presidium II                                                  Presidium III

 
Amaludin Syafii                                     Wahyu Prabowo                                            Ayu Nur Hayati
NIM. 422110003                                     NIM. 422110036                                            NIM. 422110007

 

RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA
FKIP UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE 2011
 BAB I
PENDAHULUAN 
Perguruan tinggi sebagai institusi kolektif harus bermuara pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan juga sebagai institusi pendidikan tertinggi mengemban fungsi pencarian dan pengembangan paradigma ilmu pengetahuan secara kontinyu dan berkesinambungan yang dapat menjawab tantangan arus modernitas dunia yang menjadi tren utama masyarakat plural modern dewasa  ini.
Mahasiswa yang merupakan kelompok “social of change” dan “social of control” yang memperoleh pendidikan tinggi secara otomatis mempunyai tanggung jawab terhadap pencarian dan pengembangan ilmu pengetahuan di atas.
Himatika sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa di jurusan pendidikan matematika yang mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan kampus sebagai pelaksana Tri Darma Perguruan Tinggi maka Himpunan Mahasiswa Matematika harus dapat mengaktualisasikan nilai-nilai normatif dan idealis di lingkungan kampus secara tegas dan mengikat.
A.    ORIENTASI UMUM
    Bahwa semua kegiatan diarahkan pada peningkatan kapasitas keilmuan dan imtaq mahasiswa yang bermuara pada pembentukan cakrawala intelektualisasi dalam insan akademis, dalam artian lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa terhadap perkembangan kampus dan masyarakat luas. 
B.        ORIENTASI KHUSUS
 Untuk dapat mencapai orientasi umum di atas maka diperlukan adanya bagian-bagian yang secara fungsional akan menjalankan perannya. Sehingga pemahaman status, peran, dan tanggung jawab terhadap masing-masing fungsi harus jelas dan tegas. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada terwujudnya orientasi umum maka dibentuk berbagai bidang kegiatan yang masing-masing menangani beberapa fungsi yang dianggap relevan untuk masa yang akan datang. 
Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Bidang Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa
2.         Bidang Kerohanian
3.         Bidang Kewirausahaan 
BAB II
HALUAN KERJA HIMATIKA 
A.    Bidang Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan, dan Anggaran
Orientasi khusus: Efisiensi dan efektivitas administrasi kesekretariatan, penyalur informasi, serta penggunaan dana yang bertanggung jawab dan transparan. 
         Bidang Administrasi Kesekretariatan:
1.    menciptakan sistem administrasi kesekretariatan di Himatika agar dapat berfungsi secara efektif sebagai saluran komunikasi dan informasi untuk menciptakan sistem manajemen yang transparan bagi Mahasiswa Matematika;
2.    melakukan inventarisasi, mengelola serta menjaga hak milik Himatika.

Bidang Kehumasan:
1.      meningkatkan peran aktif mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan Himatika.
2.      menjalin kerjasama baik intern maupun ekstern Himatika dengan lembaga lain.
3.      memberikan informasi tentang kegiatan Himatika dan informasi lain yang dianggap perlu kepada mahasiswa matematika.
         Bidang Anggaran:
1.      menyusun rencana anggaran dan pendapatan Himatika selama satu periode;
2.      menentukan besarnya distribusi anggaran tiap-tiap kegiatan yang ada secara menyeluruh dan terperinci selama satu periode;
3.      menyusun dan menentukan mekanisme keuangan yang efektif dan efisien dalam sebuah sistem secara transparan;
4.      setiap pengeluaran dana digunakan untuk aktivitas yang bermanfaat bagi kepentingan mahasiswa Jurusan Matematika;
5.      semua pengeluaran dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara materiil dan formil secara yuridis;
6.      melaporkan semua pemasukan dan penggunaan dana setiap setengah periode kepengurusan yang bersifat transparan untuk semua pengurus Himatika, BPH,dan mahasiswa Matematika.
B.  Bidang Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa
        Orientasi khusus: Optimalisasi peran Himatika dalam bidang pendidikan dan penalaran mahasiswa.
1.      membenahi dan memantapkan organisasi underbow Himatika yang bergerak di bidang akademis dan ilmiah;
2.   meningkatkan peran aktif mahasiswa matematika untuk berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang berskala regional maupun nasional;
3.   mempertahankan dan mengembangkan peran serta eksistensi mahasiswa jurusan matematika dalam setiap kegiatan keilmiahan baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
4.   meningkatkan peran aktif mahasiswa matematika dalam menangani masalah–masalah akademis atau ilmiah baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
5.   mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa di bidang akademis dan ilmiah.
C.  Bidang Kerohanian
Orientasi khusus: Optimalisasi peran Himatika dalam bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1.  membenahi dan memantapkan organisasi underbow Himatika yang bergerak di bidang kerohanian;
2.   meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.    melakukan diskusi seputar islam untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru tentang keislaman.
D. Bidang Kewirausahaan
     Orientasi khusus: Optimalisasi peran Himatika dalam bidang kewirausahaan.
1.     Membenahi dan memantapkan organisasi underbrow Himatika yang bergerak di bidang kewirausahaan dan inkubator bisnis;
2.     Mewadahi dan mengembangkan potensi mahasiswa yang berjiwa enterprenuership;
3.     Mencetak kader-kader wirausaha muda.
BAB III
PENUTUP 
1.      Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Himatika ini akan diatur oleh Ketua Himatika dengan persetujuan Badan Pengawas Himatika selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sejak ditetapkannya.

2.      Apabila terjadi pelanggaran dalam garis-garis besar haluan kerja himatika maka akan diadakan Kongres Istimewa yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian

Ditetapkan        : Di Semarang
Tanggal            : 9 Januari 2012
Pukul                : 14.50 WIB
 
                Presidium Sidang 
Presidium I                                                   Presidium II                                                  Presidium III

 
Amaludin Syafii                                     Wahyu Prabowo                                            Ayu Nur Hayati
NIM. 422110003                                     NIM. 422110036                                            NIM. 422110007