AGENDA PERSIDANGAN
KONGRES MAHASISWA MATEMATIKA
(KMM) 2011
09 JANUARI 2012
Kegiatan
|
|
Senin,09 Jan 2012
|
|
10.00-10.40 WIB
|
Pembukaan
|
10.45-11.00
WIB
|
Sidang
Pendahuluan I
Membahas dan menetapkan Agenda
Sidang KMM 2011
|
11.00-11.20
WIB
|
Sidang Pendahuluan
II
Membahas dan menetapkan tata tertib
sidang KMM 2011
|
11.20-11.35 WIB
|
Sidang
Pendahuluan III
Memilih dan menetapkan presidium
sidang tetap
|
11.35-12.45 WIB
|
Istirahat
|
12.45-14.45 WIB
|
Sidang
Pleno I
Membahas dan menetapkan AD & ART
HIMATIKA dan GBHK HIMATIKA 2011
|
14.45-14.55 WIB
|
Sidang Pleno II
Penetapan susunan fungsionaris Himatika Periode 2011
|
14.55-15.00 WIB
|
Penutup
|
RANCANGAN
TATA TERTIB PERSIDANGAN
KONGRES MAHASISWA MATEMATIKA (KMM)
2012
NAMA,
STATUS
DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Forum ini dinamakan Kongres
Mahasiswa Matematika FKIP Universitas Islam Sultan Agung tahun 2012 yang
selanjutnya disebut KMM 2012.
Pasal 2
Status
KMM 2012 merupakan forum
permusyawaratan tertinggi di lingkungan lembaga kemahasiswaan jurusan
Matematika FKIP Universitas Islam Sultan Agung.
Pasal 3
Sifat
KMM
2012 bersifat Kekeluargaan.
BAB
II
WAKTU
DAN TEMPAT
Pasal
4
Waktu
KMM
2012 dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2012.
Pasal 5
Tempat
KMM 2012 bertempat di gedung Fakultas Hukum Lt.1, R.1B
FKIP Universitas Islam Sultan Agung.
BAB III
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas
Sidang KMM 2012 bertugas untuk :
a.
membahas dan menetapkan agenda
sidang KMM 2012;
b. membahas dan menetapkan tata tertib persidangan KMM
2012;
c.
memilih dan menetapkan presidium
sidang tetap;
d. membahas dan menetapkan GBHK Himatika periode 2012;
e.
membahas dan menetapkan AD/ART
Himatika 2012;
f.
menetapkan susunan kepengurusan
Himatika periode 2012;
BAB
IV
PESERTA
DAN PENINJAU
Pasal
7
Peserta
Peserta KMM terdiri atas:
a.
Pengurus Himatika periode 2012;
b. Perwakilan BEM-PT UNISSULA
c.
Mahasiswa jurusan Matematika FKIP
UNISSULA
d. Perwakilan mahasiswa jurusan Bahasa Indonesia FKIP UNISSULA
Pasal 8
Peninjau
Tamu undangan selain peserta KMM yang disebut dalam Pasal 7
adalah peninjau.
Pasal
9
Hak
Peserta
Setiap
peserta KMM memiliki hak bicara, hak suara, hak memilih dan hak dipilih
Pasal 10
Hak
Peninjau
Peninjau
KMM 2012 hanya memiliki hak bicara.
Pasal
11
Kewajiban
Peserta
1. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh KMM 2012.
2. Mengikuti seluruh acara persidangan dan hadir lima menit
sebelum acara dimulai.
3.
Mengenakan pakaian yang rapi dan
sopan, bersepatu, dan harus berjas almamater selain peninjau dan tamu undangan.
4. Menjaga kelancaran pelaksanaan KMM.
5. Mengisi daftar hadir.
6. Meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk
atau meninggalkan ruang sidang.
Pasal 12
Kewajiban
Peninjau
Peninjau wajib
a.
mematuhi tata tertib yang ditetapkan
oleh KMM;
b. menjaga kelancaran pelaksanaan KMM;
c.
mengenakan pakaian yang rapi dan
sopan;
d. meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk
atau meninggalkan ruang sidang.
BAB
V
SANKSI
Pasal
13
Peserta sidang yang melanggar tata
tertib persidangan akan diberi sanksi sebagai berikut
a.
Diberi peringatan oleh pimpinan
sidang;
b. Setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan tidak
diindahkan maka peserta sidang yang melanggar tata tertib dikeluarkan dari
ruang persidangan dengan kesepakatan peserta sidang yang lain;
c.
Peserta sidang dianggap mengundurkan
diri apabila tidak mengikuti persidangan tanpa ijin pimpinan sidang.
BAB
VI
PERSIDANGAN
Pasal
14
Persidangan
1. Persidangan terdiri dari Sidang Pendahuluan dan Sidang
Pleno.
2. Sidang Pendahuluan terdiri dari:
a.
sidang Pendahuluan I bertugas
membahas dan menetapkan agenda KMM 2012;
b.
sidang Pendahuluan II bertugas
membahas dan menetapkan tata tertib KMM 2012;
c.
sidang Pendahuluan III bertugas
memilih dan menetapkan Presidium Sidang tetap.
3. Sidang Pleno terdiri dari : (sesuai agenda sidang)
a.
Sidang Pleno I, bertugas membahas
dan menetapkan AD & ART HIMATIKA dan GBHK HIMATIKA 2012
b.
Sidang Pleno II, menetapkan dan
memilih penetapan susunan fungsionaris Himatika periode 2012 - 2013.
BAB
VII
PIMPINAN
SIDANG
Pasal
15
1.
Pimpinan Sidang pleno adalah
presidium sidang tetap sebanyak 3 orang yang telah dipilih oleh peserta sidang.
2.
Dalam hal presidium sidang tetap
belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara terdiri
atas tiga orang perwakilan dari panitia KMM.
BAB
VIII
TUGAS
DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG
Pasal
16
Tugas
Pimpinan Sidang
1.
Memimpin persidangan sesuai dengan
tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembicaraan-pemicaraan dalam sidang
tersebut.
2.
Menjaga ketertiban sidang dengan
melakukan asas–asas demokrasi yang berintikan kebijaksanaan dalam musyawarah
untuk mancapai mufakat.
Pasal 17
Wewenang
Pimpinan Sidang
1. Mengambil kebijaksanaan demi menjaga kelancaran dan
ketertiban persidangan.
2. Menerima atau menolak interupsi dari peserta sidang.
3. Menyampaikan teguran dan atau peringatan kepada peserta
sidang yang dianggap melanggar tata tertib persidangan.
4. Memberi sanksi kepada peserta sidang yang dianggap melanggar
tata tertib sidang.
BAB
IX
TATA
CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PLENO
Pasal
18
Pimpinan sidang pleno dipilih dari dan oleh peserta sidang
KMM 2012.
Pasal
19
Pemilihan
pimpinan sidang pleno didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal
20
Prosedur
pemilihan
1.
Setiap peserta sidang pleno berhak
mengajukan satu orang calon anggota pimpinan sidang pleno.
2.
Calon pimpinan sidang pleno sah
apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 3 peserta sidang pleno.
3.
Calon pimpinan sidang pleno
menyatakan kesediaannya secara lisan di depan forum.
4.
Pimpinan sidang pleno adalah hasil
musyawarah dari peserta sidang pleno.
BAB
X
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Quorum
1.
Sidang dalam KMM dinyatakan memenuhi
quorum dan dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dua per tiga dari jumlah
peserta yang menandatangani daftar hadir.
2.
Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka
sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
3.
Apabila setelah 2 x 5 menit tidak
terpenuhi maka keputusan sidang diambil berdasarkan kesepakatan peserta KMM
tanpa mengindahkan quorum.
Pasal 23
Keputusan sidang
1.
Keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2
x 5 menit untuk dilakukan lobi.
3. Apabila ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, keputusan diambil
berdasar suara terbanyak.
4. Keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.
BAB
XI
PALU
SIDANG
Pasal 24
1.
Setiap satuan kesepakatan yang
tercapai ditutup dengan 1 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang.
2.
Kesepakatan pergantian pimpinan
sidang dan pending ditutup dengan dua kali ketukan palu sidang.
3.
Usulan pengubahan satuan kesepakatan
hanya dapat dilakukan sebelum kesepakatan per bagian ditutup.
4.
Pembukaan dan penutupan sidang
ditandai dengan 3 kali ketukan palu sidang oleh pimpinan sidang.
BAB XII
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pasal 25
Lain-lain
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata
tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan bersama.
2.
Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan
sampai berakhirnya KMM 2012.
3.
Pengubahan tata tertib dapat
dilakukan berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
Ditetapkan : Di Semarang
Tanggal : 9 Januari 2012
Pukul : 11.30 WIB
Presidium Sidang
Presidium I
Presidium II
Presidium III
M. Alha Ruwanda Luthfiana
Rahmawati Luthfiana Nur Lathifah
NIM. 422110022 NIM.
422110020 NIM. 422110021
RANCANGAN ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA MATEMATIKA
FKIP
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
BAB
I
NAMA,
STATUS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Islam Sultan Agung disingkat HIMATIKA FKIP UNISSULA yang selanjutnya disebut
Himatika.
Pasal
2
Status
Himatika
berstatus sebagai lembaga kemahasiswaan.
Pasal
3
Kedudukan
Himatika
berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di tingkat Jurusan Pendidikan Matematika
FKIP Universitas Islam Sultan Agung dan merupakan kelengkapan non struktural
pada jurusan Pendidikan Matematika.
BAB
II
ASAS
DAN KEDAULATAN
Pasal
4
Asas
Himatika berasaskan Pancasila.
Pasal
5
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi Himatika berada di tangan mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP
Unissula yang diwujudkan dalam Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
BAB
III
LANDASAN
DAN SIFAT
Pasal
6
Landasan
Himatika
berlandaskan pada Ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
Pasal
7
Sifat
Himatika
bersifat demokratis, aspiratif, partisipatif, representatif, efektif dan
efisien dari, oleh dan untuk mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP
Unissula.
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal
8
Tujuan
Himatika
bertujuan untuk membangun generasi matematika khaira ummah, berwawasan luas,
memiliki kepribadian luhur dan bersolidaritas tinggi.
Pasal
9
Fungsi
1. Wahana peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Wahana pembinaan kepribadian mahasiswa Pendidikan Matematika
FKIP Unissula.
3. Wahana menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Jurusan Pendidikan
Matematika FKIP Unissula.
4. Wahana pemersatu mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP
Unissula.
5. Wahana pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.
6. Wahana pengembangan ketrampilan dan kreativitas mahasiswa Pendidikan
Matematika FKIP Unissula.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Anggota
Anggota
Himatika adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula, yang
masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah.
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal
11
Kepemimpinan
1. Kepengurusan dipimpin oleh seorang ketua.
2. Hal mengenai pemilihan ketua diatur oleh draft tata cara
pemilihan ketua jurusan pendidikan matematika FKIP Unissula.
Pasal 12
Departemen
Untuk
menjalankan program kerja,
dibentuk beberapa departemen yang diketuai oleh ketua departemen.
Pasal
13.
Masa
Kepengurusan
1. Masa kepengurusan Himatika adalah satu periode selama
setahun.
2. Masa jabatan ketua adalah satu periode dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
3. Masa jabatan ketua maksimal 2 periode
BAB
VII
SUMBER
DANA
Pasal
14
Dana Himatika diperoleh dari:
a.
Iuran anggota;
b. Dana kemahasiswaan;
c.
Sumber lain yang sah dan halal serta
tidak bertentangan dengan asas, sifat, prinsip dan tujuan organisasi.
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
15
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dilakukan dalam Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
16
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
17
Penutup
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan : Di
Semarang
Tanggal : 9 Januari 2012
Pukul : 13. 15 WIB
Presidium Sidang
Presidium I
Presidium II
Presidium III
Amaludin Syafii
Wahyu Prabowo Ayu Nur Hayati
NIM. 422110003 NIM. 422110036 NIM. 422110007
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA
FKIP UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE
2012-2013
BAB
I
MUKADIMAH
Pasal 1
1.
Himatika merupakan lembaga
kemahasiswaan, lembaga eksekutif, dan kelengkapan non struktural di Jurusan Pendidikan
Matematika.
2.
Demi tercapai dan terselenggaranya
kehidupan organisasi yang tertib dan mantap, perlu ditetapkan suatu peraturan
yang merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar yang berfungsi sebagai aturan
pokok bagi setiap pengurus dalam melaksanakan tugasnya. Agar roda organisasi
dapat berjalan dengan lancar, maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga Himpunan
Mahasiswa Matematika yang kemudian disingkat ART Himatika.
BAB
II
LANDASAN
Pasal
2
Landasan
Himatika adalah Ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
3
Keanggotaan
Anggota
Himatika adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula yang
masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah.
Pasal
4
Kewajiban
Anggota
1. Melaksanakan dan mentaati AD/ART serta peraturan lain yang
ditetapkan dalam KMM.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Himatika.
3. Membayar iuran Kemahasiswaan tiap semester.
4. Berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang
diselenggarakan di Jurusan Pendidikan Matematika FKIP Unissula.
Pasal
5
Hak
Anggota
Setiap anggota memiliki hak :
1. Berbicara dan bersuara.
2. Memilih dan dipilih.
3. Mendapatkan perlakuan yang sama.
4. Menyampaikan aspirasi, kritik dan saran terhadap Himatika.
5. Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik dari Himatika.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
6
Syarat
Pengurus
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki
integritas, kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika
FKIP Unissula yang masih terdaftar dan aktif mengikuti kuliah.
3. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
4. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Jurusan
Pendidikan Matematika.
Pasal
7
Kepengurusan
1. Ketua Himatika adalah mahasiswa Pendidikan matematika FKIP
Unissula yang dipilih berdasarkan draft tata cara pemilihan ketua jurusan pendidikan matematika.
2. Pengurus Himatika selain ketua adalah mahasiswa matematika
yang dipilih oleh ketua terpilih.
3. Pengurus Himatika selain ketua dapat diberhentikan atas
dasar pelanggaran pasal 6 ART oleh ketua Himatika atas pertimbangan Pembina
Himatika.
4. Pengurus Himatika ditetapkan oleh KMM serta dilantik oleh
pejabat UNISSULA yang berwenang.
Pasal 8
Tugas
Pengurus
1. Melaksanakan segala ketetapan Kongres Mahasiswa Matematika
(KMM).
2. Mewakili Mahasiswa Jurusan Pendidikan Matematika FKIP
Unissula ke dalam atau ke luar sebagai fungsi eksekutif.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Pendidikan Matematika
FKIP Unissula.
Pasal
9
Wewenang
Pengurus
1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam
melaksanakan ketetapan KMM.
2. Membentuk unit kerja.
3. Mengatur penggunaan sarana dan prasaran Himatika secara
efektif dan efisien.
4. Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga yang
lain.
Pasal
10
Susunan
kepengurusan
1. Pengurus himatika terdiri dari Pengurus Harian yang
selanjutnya disebut dengan PH dan pengurus departemen
2. PH terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara
dan humas.
3. Pengurus departemen terdiri dari ketua departemen dan staf
departemen.
BAB
V
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
11
Pertanggungjawaban
1. Pengurus Himatika selain ketua bertanggung jawab kepada
Ketua Himatika.
2. Ketua Himatika bertanggung jawab kepada seluruh mahasiswa Pendidikan
matematika FKIP Unissula dan melaporkannya pada saat KMM.
BAB
VI
ALAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal
12
Kelengkapan
Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan
fungsinya Himatika memiliki alat kelengkapan yaitu:
a.
rapat pleno pengurus merupakan rapat
yang dihadiri oleh seluruh pengurus Himatika
b.
rapat PH merupakan rapat yang
dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan humas.
c.
rapat kerja departemen merupakan
koordinasi yang dilakukan intern anggota masing-masing departemen guna
membahas, merencanakan, mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan
departemen yang bersangkutan.
d. rapat koordinasi merupakan rapat yang terdiri dari :
1.
Rapat program kerja himatika
2.
Rapat PH
3.
Rapat koordinasi dengan lembaga
lainnya
Pasal
13
Struktur
Organisasi
HIMATIKA UNISSULA
SEMARANG
PERIODE 2012-2013
Pembina, Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Wk. Sekretaris, Bendahara, Wk. Bendahara, Humas, Sekretaris Humas.
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
A.
Departemen
Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa
B.
Departemen
Kerohanian
C.
Department
Wirausaha
PEMBAGIAN
KERJA PENGURUS
Pasal
14
Ketua
1.
Ketua bertanggung jawab atas semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh Himatika.
2.
Mengkoordinasikan dan mengontrol
semua pengurus demi tercapainya visi dan misi Himatika 2012-2013.
3.
Ketua berhak memberikan sanksi
kepada pengurus yang terbukti telah melanggar AD/ART Himatika dengan
pertimbangan Pembina Himatika
4.
Ketua berhak membuat keputusan
dengan atau tanpa persetujuan dari pengurus Himatika yang lain.
5.
Ketua bertanggung jawab atas
pelaksanaan pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib organisasi.
6.
Ketua berkewajiban menghadiri
undangan baik internal maupun eksternal Himatika, jika berhalangan dapat
diwakilkan sesuai dengan jenjang kekuasaan.
Pasal
15
Wakil
Ketua
1.
Membantu ketua dalam mengkoordinasi
dan mengontrol kinerja sekretaris, bendahara, humas dan departemen.
2.
Mengatur pendelegasian Himatika
dengan pertimbangan dan persetujuan dari Ketua.
3.
Menggantikan peran dan posisi ketua
jika ketua berhalangan.
4.
Kebijakan yang diambil oleh Wakil
Ketua selama menggantikan peran dan posisi ketua harus dengan persetujuan
ketua.
5.
Mempersiapkan rapat PH,dan pleno
atau dengan lembaga lain
6.
Wakil ketua bertanggungjawab kepada
ketua.
Pasal
16
Sekretaris
1. Menyimpan, memelihara, dan mensistematisasi arsip-arsip
penting.
2. Merencanakan, mengadakan, dan memelihara perangkat-perangkat
sekretariat.
3. Menkoordinasikan dokumentasi setiap kegiatan.
4. Mengadakan, menyampaikan, mencatat dan mengarsip persuratan.
5. Mengkoordinasikan dan meminta pertanggungjawaban kegiatan
kesekretariatan sekretaris departemen dan sekretaris underbow secara rutin.
6. Mencatat hasil rapat PH dan pleno atau dengan lembaga lain.
7. Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
8. Menyusun rencana rapat atau pertemuan pengurus Himatika dan
atau dengan lembaga lain.
Pasal 17
Humas
1. Menyalurkan informasi ke dalam maupun keluar organisasi.
2. Mengadakan hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga
kemahasiwaan baik yang berada di dalam maupun yang ada diluar kampus dengan
persetujuan ketua.
3. Mengupayakan hubungan yang baik antara Himatika dengan
pejabat birokrasi.
4. Membangun opini publik atas eksistensi Himatika.
5. Menggantikan peran dan posisi Ketua jika Ketua dan wakil
ketua berhalangan.
6.
Kebijakan yang diambil oleh Humas
selama menggantikan peran dan posisi ketua harus dengan persetujuan ketua.
7. Humas bertanggungjawab kepada ketua.
Pasal 18
Bendahara
1.
Mengatur pengeluaran dana untuk
Departemen Himatika dengan persetujuan Ketua.
2.
Mengelola pemasukan dan pengeluaran
dana himatika.
3.
Bersama dengan PH yang lain membuat
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himatika (RAPBH).
4.
Menyusun laporan keuangan secara
berkala.
Pasal
19
Departemen
1. Bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di departemennya.
2. Mengkoordinasi, mengawasi dan mengendalikan program kerja di
departemennya.
3. Menyalurkan aspirasi anggotanya dalam setiap pertemuan
koordinasi.
4. Berhak mengambil kebijakan dalam mengkoordinasikan
anggotanya.
5. Ketua Departemen bertanggung jawab kepada ketua Himatika.
6.
Ketua Departemen
mempertanggungjawabkan laporan tengah periode dan akhir periode kepada ketua
Himatika.
7. Mengawasi dan atau mengkoordinasi pelaksanaan program kerja
underbow-underbow yang bernaung di bawah departemennya.
BAB
IX
ATRIBUT
Pasal
20
Lambang
Pasal 21
Makna
Lambang
1.
Berbentuk lingkaran karna lingkaran merupakan
himpunan titik-titik yang berjarak sama dari sebuah titik tertentu, hal ini
menandakan bahwa Himatika merupakan organisasi yang menghimpun mahasiswa
matematika dari titik (suku, ras dan warna kulit) yang berbeda, tetapi memiliki
kesamaan pikiran dan pendapat serta tekad yang bulat untuk membangun generasi
matematika yang khairah ummah.
2.
Berbentuk polpen dan buku berarti
melambangkan mahasiswa yang haus akan ilmu pengetahuan, informasi dan
teknologi.
3.
Berwarna hitam melambangkan ilmu
pengetahuan.
4.
Warna hijau melambangkan keislaman,
karna himatika berada dalam ruang lingkup perguruan tinggi yang berasaskan
islam.
BAB
X
PENGHARGAAN
Pasal
22
Penghargaan
1. Penghargaan diberikan kepada setiap mahasiswa Pendidikan
Matematika FKIP Unissula yang dinilai berprestasi dalam suatu kegiatan dan atau
berjasa kepada organisasi.
2. Jenis dan macam penghargaan diatur dengan keputusan ketua
Himatika yang sebelumnya dilakukan musyawarah dengan pengurus Himatika.
BAB
XI
PANITIA
Pasal
23
Panitia
Panitia merupakan unit kerja dibawah Himatika yang dibentuk
secara transparan untuk melaksanakan suatu kegiatan atau tugas tertentu, serta
wajib memberikan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua
Himatika.
BAB
XII
FORUM
PERMUSYAWARATAN
Pasal
24
Forum
Permusyawaratan tertinggi adalah Kongres Mahasiswa Matematika (KMM).
BAB
XIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
25
Hal-hal lain
yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Ketua
Himatika selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal
26
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan : Di Semarang
Tanggal : 9 Januari 2012
Pukul : 14.40 WIB
Presidium Sidang
Presidium I
Presidium II
Presidium III
Amaludin Syafii
Wahyu Prabowo Ayu Nur Hayati
NIM. 422110003 NIM.
422110036 NIM.
422110007
RANCANGAN
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
HIMPUNAN
MAHASISWA MATEMATIKA
FKIP
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
PERIODE
2011
PENDAHULUAN
Perguruan
tinggi sebagai institusi kolektif harus bermuara pada nilai-nilai persatuan dan
kesatuan dan juga sebagai institusi pendidikan tertinggi mengemban fungsi
pencarian dan pengembangan paradigma ilmu pengetahuan secara kontinyu dan
berkesinambungan yang dapat menjawab tantangan arus modernitas dunia yang
menjadi tren utama masyarakat plural modern dewasa ini.
Mahasiswa
yang merupakan kelompok “social of change” dan “social of control” yang
memperoleh pendidikan tinggi secara otomatis mempunyai tanggung jawab terhadap
pencarian dan pengembangan ilmu pengetahuan di atas.
Himatika
sebagai wadah penampung aspirasi mahasiswa di jurusan pendidikan matematika
yang mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan kampus sebagai pelaksana Tri
Darma Perguruan Tinggi maka Himpunan Mahasiswa Matematika harus dapat
mengaktualisasikan nilai-nilai normatif dan idealis di lingkungan kampus secara
tegas dan mengikat.
A.
ORIENTASI UMUM
Bahwa
semua kegiatan diarahkan pada peningkatan kapasitas keilmuan dan imtaq
mahasiswa yang bermuara pada pembentukan cakrawala intelektualisasi dalam insan
akademis, dalam artian lebih jauh adalah peningkatan peran mahasiswa terhadap
perkembangan kampus dan masyarakat luas.
B.
ORIENTASI
KHUSUS
Untuk dapat mencapai orientasi umum di atas maka diperlukan
adanya bagian-bagian yang secara fungsional akan menjalankan perannya. Sehingga
pemahaman status, peran, dan tanggung jawab terhadap masing-masing fungsi harus
jelas dan tegas. Untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada
terwujudnya orientasi umum maka dibentuk berbagai bidang kegiatan yang
masing-masing menangani beberapa fungsi yang dianggap relevan untuk masa yang
akan datang.
Bidang-bidang
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Pendidikan dan Penalaran
Mahasiswa
2.
Bidang Kerohanian
3.
Bidang Kewirausahaan
BAB
II
HALUAN
KERJA HIMATIKA
A.
Bidang
Administrasi Kesekretariatan, Kehumasan, dan Anggaran
Orientasi
khusus: Efisiensi dan efektivitas administrasi kesekretariatan, penyalur
informasi, serta penggunaan dana yang bertanggung jawab dan transparan.
Bidang
Administrasi Kesekretariatan:
1.
menciptakan sistem administrasi
kesekretariatan di Himatika agar dapat berfungsi secara efektif sebagai saluran
komunikasi dan informasi untuk menciptakan sistem manajemen yang transparan
bagi Mahasiswa Matematika;
2.
melakukan inventarisasi, mengelola
serta menjaga hak milik Himatika.
Bidang
Kehumasan:
1.
meningkatkan peran aktif mahasiswa
untuk berpartisipasi dalam kegiatan Himatika.
2.
menjalin kerjasama baik intern
maupun ekstern Himatika dengan lembaga lain.
3.
memberikan informasi tentang
kegiatan Himatika dan informasi lain yang dianggap perlu kepada mahasiswa
matematika.
Bidang
Anggaran:
1.
menyusun rencana anggaran dan
pendapatan Himatika selama satu periode;
2.
menentukan besarnya distribusi
anggaran tiap-tiap kegiatan yang ada secara menyeluruh dan terperinci selama
satu periode;
3.
menyusun dan menentukan mekanisme
keuangan yang efektif dan efisien dalam sebuah sistem secara transparan;
4.
setiap pengeluaran dana digunakan untuk
aktivitas yang bermanfaat bagi kepentingan mahasiswa Jurusan Matematika;
5.
semua pengeluaran dana harus dapat
dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara materiil dan formil secara yuridis;
6.
melaporkan semua pemasukan dan
penggunaan dana setiap setengah periode kepengurusan yang bersifat transparan
untuk semua pengurus Himatika, BPH,dan mahasiswa Matematika.
B. Bidang Pendidikan dan Penalaran Mahasiswa
Orientasi khusus: Optimalisasi peran
Himatika dalam bidang pendidikan dan penalaran mahasiswa.
1.
membenahi dan memantapkan organisasi
underbow Himatika yang bergerak di bidang akademis dan ilmiah;
2.
meningkatkan peran aktif mahasiswa
matematika untuk berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah yang berskala regional
maupun nasional;
3.
mempertahankan dan mengembangkan peran
serta eksistensi mahasiswa jurusan matematika dalam setiap kegiatan keilmiahan
baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus;
4.
meningkatkan peran aktif mahasiswa
matematika dalam menangani masalah–masalah akademis atau ilmiah baik di
lingkungan kampus maupun di luar kampus;
5.
mewadahi dan mengembangkan potensi
mahasiswa di bidang akademis dan ilmiah.
C. Bidang Kerohanian
Orientasi
khusus: Optimalisasi peran Himatika dalam bidang pembinaan keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
1.
membenahi dan memantapkan organisasi
underbow Himatika yang bergerak di bidang kerohanian;
2.
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.
melakukan diskusi seputar islam untuk menambah
wawasan dan pengetahuan baru tentang keislaman.
D. Bidang Kewirausahaan
Orientasi khusus: Optimalisasi peran
Himatika dalam bidang kewirausahaan.
1.
Membenahi dan memantapkan organisasi
underbrow Himatika yang bergerak di bidang kewirausahaan dan inkubator bisnis;
2.
Mewadahi dan mengembangkan potensi
mahasiswa yang berjiwa enterprenuership;
3.
Mencetak kader-kader wirausaha muda.
BAB
III
PENUTUP
1.
Hal-hal lain yang belum diatur di
dalam Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Himatika ini akan diatur oleh Ketua
Himatika dengan persetujuan Badan Pengawas Himatika selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sejak
ditetapkannya.
2.
Apabila terjadi pelanggaran dalam
garis-garis besar haluan kerja himatika maka akan diadakan Kongres Istimewa
yang diselenggarakan oleh Pengurus Harian
Ditetapkan : Di Semarang
Tanggal : 9 Januari 2012
Pukul : 14.50 WIB
Presidium Sidang
Presidium I
Presidium II
Presidium III
Amaludin Syafii
Wahyu Prabowo Ayu Nur Hayati
NIM. 422110003 NIM.
422110036 NIM.
422110007